Thursday, August 18, 2011

Kebijakan Diklat PNS (e-Learning Untuk Diklat PNS Bag.1)

sumber gambar http://kompasiana.com

Pendidikan dan Pelatihan atau lebih dikenal dengan istilah Diklat untuk Pegawai Negri Sipil (PNS) diatur dalam UU 43/1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Selain itu, kebijakan mengenai Diklat PNS juga diatur dalam Keputusan Presiden RI No. 87 Th. 1999 tentang rumpun Jabatan Fungsional PNS, PP 101/2000 tentang Diklat Jabatan PNS dan Pedoman Umum Diklat Jabatan PNS 193/2001.

Diklat menurut jenisnya terdiri dari Diklat Prajabatan dan Diklat Dalam Jabatan. Diklat merupakan bagian integral dari sistem pembinaan PNS dan mempunyai keterkaitan dengan pengembangan karir PNS. Diklat diarahkan untuk mempersiapkan PNS agar memenuhi persyaratan jabatan yang ditentukan dan kebutuhan organisasi termasuk pengadaan kader pimpinan dan staf. Sistem Diklat meliputi proses identifikasi kebutuhan, perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi Diklat.

Tujuan Diklat

Diklat untuk PNS memiliki tujuan meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi. Dengan diklat diharapkan tercipta aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa. Diklat juga bertujuan untuk memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang beorientasi pada pelayanan, pengayoman dan pemberdayaan masyarakat.Pada akhirnya, peningkatan kualiatas aparatur melalui Diklat PNS bertujuan untuk dapat menciptakan pemerintahan yang baik (good governance).

Fenomena Diklat yang Terjadi

Sistem Diklat yang banyak dilakukan saat ini memiliki beberapa kelemahan. Diklat yang ada baru berfokus pada Diklat Penjenjangan (Kepemimpinan). Diklat Teknis dan Fungsional belum ditangani dengan baik. Selain itu, Training Needs belum dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk menghasilkan pola Diklat yang sistemik dan berbasis kompetensi. Tuntutan saat ini adalah Diklat harus dapat mengisi kompetensi dalam jabatan. Sehingga Diklat yang dikembangkan haruslah berbasis kompetensi.

E-Learning sebagai pendukung proses pembelajaran dapat diterapkan dalam Diklat PNS. E-Learning memiliki keunggulan-keunggulan yang dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas Diklat PNS.

Dimuat juga di http://idelearning.com/2011/08/16/kebijakan-diklat-pns-telaah-diklat-pns-bag-1  

(bersambung ke bagian 2 “E-Learning untuk Diklat PNS”)

[youtube http://www.youtube.com/watch?v=zgri3qKNzec&w=640&h=410]

Related articles, courtesy of Zemanta:

No comments: