Kepemerintahan perusahaan (Corporate Governance) menurut Hitt,Ireland&Hoskisson (2005) adalah:
- Hubungan antara pemegang saham yang digunakan untuk menentukan dan mengendalikan arah strategis dan performasi dari organisasi.
- Menyangkut pembuatan keputusan strategis yang lebih efektif.
- Digunakan untuk membuat tatanan antara pemilik perusahaan dan manajer tingkat atas untuk menghindari konflik kepentingan.
Secara konseptual pengertian kata baik (good) dalam istilah kepemerintahan perusahaan yang baik (good corporate governance) mengandung dua pemahaman, yaitu :
- Nilai yang menjunjung tinggi keinginan / kehendak pemegang saham, dan nilai-nilai yang dapat meningkatkan kemampuan pemegang saham dalam pencapaian tujuan.
- Aspek fungsional yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan tersebut.
Gambir Bhatta (1996) mengungkapkan pula bahwa unsur utama “governance” yaitu :
- Akuntabilitas) (Accountability)
- Transparansi (Transparency)
- Keterbukaan (Opennes)
- Aturan Hukum (Rule of Law)
- Kompetensi Manajemen (Management Competence)
- Hak-hak Azasi Manusia (Human Right)
No comments:
Post a Comment