Menurut definisi, wirausaha adalah suatu kegiatan yang dapat memberikan nilai tambah terhadap produk atau jasa melalui transformasi, kreatifitas, inovasi, dan kepekaan terhadap lingkungan sekitarnya, sehingga produk atau jasa tersebut lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat pengguna produk dan jasa (Prof. Raymond Kao, Nanyang Business School, Singapore 2005). Hitt,Ireland&Hoskisson (2010) mengatakan bahwa Kewirausahaan Strategis (Strategic Entrepreneurship) yang biasanya dilakukan oleh perserorangan dan badan usaha adalah :
- Mengambil langkah-langkah kewirausahaan dengan perspektif strategis.
- Berperilaku menggiatkan pencarian kesempatan usaha dan keunggulan kompetitif.
- Merencanakan dan mengimplementasikan strategi kewirausahaan untuk menciptakan keuntungan.
Usaha-usaha Kewirausahaan Strategis (Hitt,Ireland&Hoskisson: 2009) diatas harus didasari, didorong dan mempunyai tujuan pada beberapa faktor seperti yang digambarkan dalam gambar di bawah yaitu:
- Cara berfikir kewirausahaan dari pendiri (founding father) organisasi atau badan usaha.
- Mempunyai kelompok kerja untuk mengembangkan produk atau pelayanan.
- Memfasilitasi inovasi dan integrasinya dengan menyebarkan nilai luhur dan kepemimpinan kewirausahaan.
- Menciptakan nilai tambah melalui inovasi yang dilakukan.
Kewirausahaan (entrepreneurship) berpengaruh terhadap kemajuan ekonomi bangsa. Singapura misalnya, menjadi negara yang maju karena prinsip2 entrepreneurship. Hasilnya adalah perusahaan IT kelas dunia yang awalnya dirintis oleh wirausahawan muda. Hal yang sama dilakukan negara-negara Amerika Serikat, Taiwan, Korea yang peka terhadap pembentukan entrepreneurs. (Gatot Johanes Silalahi, MSc; Sinar Harapan, 2005)
Rencana Strategis Departemen Koperasi Indonesia tahun 2005-2009 menyebutkan bahwa kewirausahaan merupakan faktor produksi terpenting dalam rangka meningkatkan daya saing Koperasi, Usaha mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) dan daya saing ekonomi nasional. Strategi ini bertujuan mewujudkan 6 juta unit Usaha mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) baru selama periode tahun 2005-2009 dan meningkatkan kewirausahaan dan daya saing KUMKM di Indonesia. Untuk itu, pemerintah sedang mengembangkan strategi pengembangan kewirausahaan di Indonesia pada masa mendatang, melalui kebijakan sebagai berikut:
- Kebijakan Pengembangan Unit usaha Baru
Pengembangan unit usaha baru diharapkan akan mampu menjadi sumber pertumbuhan ekonomi dan penyedia lapangan kerja pada masa mendatang. Untuk menunjang pertumbuhan dan daya tahan ekonomi nasional, maka Indonesia memerlukan tambahan 20 juta orang wirausaha baru sampai dengan tahun 2020. Selama periode 2005 - 2009 pemerintah mencanangkan 6 juta unit usaha UMKM baru yang berbasis pengetahuan dan teknologi. Untuk itu, gerakan memasyarakatkan dan membudayakan kewirausahaan perlu terus ditingkatkan.
- Kebijakan Sistem Insentif untuk Peningkatan Kewirausahaan KUMKM
Pengembangan sistem insentif untuk meningkatkan kewirausahaan KUMKM melalui berbagai kegiatan pelatihan, penghargaan, dukungan pengembangan usaha dan sistem insentif lainnya. Peningkatan kompetensi dan kualitas SDM KUMKM diharapkan akan mampu meningkatkan daya saingnya secara berkelanjutan. Peningkatan SDM KUMKM ini ditempuh melalui pengembangan kapasitas dan akreditasi lembaga-lembaga pelatihan, voucher system, penerapan pendidikan nasional yang berbasis kompetensi dan program sertifikasi SDM KUMKM, serta kemitraan KUMKM dengan perguruan tinggi, pendidikan kejuruan dan lembaga swadaya masyarakat.
- Kebijakan Pemberdayaan KUMKM Yang Berkeunggulan Kompetitif
Pemberdayaan KUMKM yang berkeunggulan kompetitif yang berbasis teknologi dan ekspor dilakukan melalui insentif perpajakan, kemudahan memperoleh paten dan HAKI, sistem voucher, dukungan komersialisasi hasil inovasi, dan fasilitasi kemitraan untuk pengembangan usahanya.
[youtube http://www.youtube.com/watch?v=ro8WcjXG2tk?list=PLF8836BB671DCA6C1&hl=id_ID&w=600&h=400]
No comments:
Post a Comment